KEBUMEN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto Sari Utami, S.H. melaksanakan pengawasan terhadap klien inisial TP di Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, Kamis (10/11/2022).
Pembimbing Kemasyarakatan melihat langsung kondisi dan keadaan klien saat ini. Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya mengunjungi klien namun juga turut serta untuk berkoordinasi dengan perangkat desa terkait untuk mencari informasi tentang perkembangan dari Klien apakah sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik atau tidak.
Kordinasi juga dilakukan bersama-sama melakukan pembimbingan terhadap klien sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada kesempatanya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Sari menyampaikan, agar klien dapat turut serta terhadap kegiatan di masyarakat dan bersosialisasi kembali dengan masyarakat.
“Semangat dalam mencari rezeki yang halal dan laksanakan kewajiban untuk melaksanakan apel/lapor diri kepada Pembimbing Keamasyarakatan, ” tegas Sari Utami.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(SarUT/MA/KE/YR)